Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (
Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 )
Sangat ironis saat membaca pasal 33 UUD 1945 terutama ayat 3
diatas dan menyaksikan realita hidup rakyat Indonesia yang jauh dari
kemakmuran. Ironis mengetahui fakta akan kekayaan Indonesia dan kemiskinan yang
mengancam kehidupan anak bangsa. Ironis ketika pemerintah gagal mengelola bumi
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk kesejahteraan 28, 07 juta
rakyat Indonesia yang hidup di garis kemiskinan.
Semakin ironis ketika bumi dan kekayaan didalamnya benar-benar
“dikuasai” oleh pejabat negara untuk kepentingan kelompok apalagi keluarganya,
bukan rakyatnya.
Pemerintah adalah penyelenggara negara yang memikul amanat untuk
mengelola tanah air untuk kesejahteraan rakyatnya. Namun, melihat realita yang
ada tentu amanat itu belum benar-benar dilaksanakan.
Istilah “negara milik rakyat” tak akan pernah terwujud selama
rakyat masih terancam untuk memperoleh tempat tinggal, makanan dan minuman,
pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Rakyat miskin hidup dijalanan tanpa rumah apalagi tanah, rakyat
yang berjualan setiap hari harus merasa terancam dengan penggusuran karena
memasang lapak di atas tanah yang katanya milik negara. Rakyat yang tinggal
diatas tanah yang didalamnya tertanam kekayaan bumi akan digusur oleh
perusahaan asing dan pemerintah. Rakyat adatpun kehilangan identitasnya.
Hutan-hutan ditebang, kayu – kayunya dijual dan lahannya digunakan
untuk menanam sawit dan perkebunan sejenisnya. Satwa hutan seperti harimau,
gajah dan orang utan kehilangan tempat tinggal. Masuk ke permukiman penduduk.
Konflik manusia dan hewan pun tak terelakan. Manusia menjadi mangsa. Istri
kehilangan suami, anak kehilang ayah dan sebagainya.
Laut yang menjadi penopang hidup rakyat pesisir juga tak
terelakkan dari ancaman perusahaan milik asing dan pemerintah tersebut. Laut
menjadi tong sampah untuk limbah perusahaan-perusahaan tersebut. Laut tercemar
dan ikan-ikan beserta “penghuni” lautnya pun mati.
Akibat limbah, ikan-ikan akan mencari wilayah yang lebih aman nun
jauh ke tengah laut. Perahu-perahu nelayan pun diharuskan mengikuti pelarian
ikan-ikan tersebut. Saking jauhnya ke tengah laut, para nelayan tak sadar
sudah memasuki wilayah kelautan negara tetangga. Dianggap mencuri ikan, nelayan
ditangkap dan dipenjara negara asing.
Jika ikan-ikan dan harimau saja terancam hidupnya? Bagaimana
dengan rakyat Indonesia sendiri? Lalu apa yang dimiliki rakyat dari negara ini
sesungguhnya ?
Pemerintah sebagai penyelengara negara harus bekerja dengan
mengimplementasikan UUD untuk mensejahterakan rakyat. Pemimpin dipilih rakyat
sebagai pemimpin rakyat bukan pembesar atau penguasa bak raja-raja kecil yang
minta dilayani. Kesejahteraan rakyat tak dapat diwakili oleh DPR yang hidup
megah.
Seperti yang dikatakan Wiranto ketua umum Prtai Hanura, negara adalah milik rakyat bukan milik para pejabat dan keluarganya. Semua rakyat memiliki hak atas negara sesuai yang
termaktub dalam UUD. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
“dikelola” oleh negara dan dipergunakan “sebesar-besarnya” untuk kemakmuran
seluruh rakyat Indonesia.
Salam Hati Indonesia
Salam Hati Indonesia